PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Muhammad Yoga Pratama 41151010180033, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi

Abstract

Merek dagang memiliki peran yang sangat penting dalam dunia perdagangan sebagai nama atau identitas produk dan pembeda dengan produkproduk lainnya yang beredar di dalam perdagangan. Di Indonesia pengaturan dan perlindungan mengenai merek pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun pada saat ini masih sering terjadi pelanggaran terhadap merek-merek terkenal maupun pada merek yang sudah terdaftar seperti terdapatnya persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar terdahulu. Pelanggaran merek tersebut membuat pemilik merek terdaftar mengalami kerugian hak ekonomi atas hak eksklusif dari merek yang dimiliki, selain merugikan pemilik merek atas pelanggaran tersebut dapat membuat kerugian juga terhadap masyarakat karena menjadi kebingungan dan menngecoh masyarakat dalam membeli produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar terdahulu serta Untuk mengetahui dan mengkaji tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek dagang terhadap pelanggaran merek Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder yang ada dalam bidang hukum, selain itu dengan cara pendekatan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pada peraturan perundangundangan lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode secara deskriptif analistis, yaitu metode penelitian yang bersifat menggambarkan dan Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan cara diuraikan data dalam bentuk kata-kata yang teratur Perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang telah berikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, baik secara preventif maupun represif. Pada kasus merek 7 DAYS perlindungan diberikan kepada pendaftar pertama dan terhadap unsur kata umum yang digunakan sebagai merek tidak dapat dijadikan unsur dominan dalam persamaan pada pokoknya. Sedangkan pada kasus merek Profil Tank perlindungan diberikan kepada pengguna pertama dan terhadap merek terkenal dari persamaan pada pokoknya sehingga berakibat hukum pembatalan merek dagang. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran merek salah satunya dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga dengan berupa gugatan pembatalan merek sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang merek dan Indikasi geografis, selain itu dapat juga melakukan tindakan hukum melalui lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Citation:
Author:
Muhammad Yoga Pratama 41151010180033
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023