Merek dagang memiliki peran yang sangat penting dalam dunia perdagangan sebagai nama atau identitas produk dan pembeda dengan produkproduk lainnya yang beredar di dalam perdagangan. Di Indonesia pengaturan dan perlindungan mengenai merek pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun pada saat ini masih sering terjadi pelanggaran terhadap merek-merek terkenal maupun pada merek yang sudah terdaftar seperti terdapatnya persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar terdahulu. Pelanggaran merek tersebut membuat pemilik merek terdaftar mengalami kerugian hak ekonomi atas hak eksklusif dari merek yang dimiliki, selain merugikan pemilik merek atas pelanggaran tersebut dapat membuat kerugian juga terhadap masyarakat karena menjadi kebingungan dan menngecoh masyarakat dalam membeli produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar terdahulu serta Untuk mengetahui dan mengkaji tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek dagang terhadap pelanggaran merek Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder yang ada dalam bidang hukum, selain itu dengan cara pendekatan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pada peraturan perundangundangan lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode secara deskriptif analistis, yaitu metode penelitian yang bersifat menggambarkan dan Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan cara diuraikan data dalam bentuk kata-kata yang teratur Perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang telah berikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan In

Ence Sutisna 41151015160108, 2023 Merek dagang memiliki peran yang sangat penting dalam dunia perdagangan sebagai nama atau identitas produk dan pembeda dengan produkproduk lainnya yang beredar di dalam perdagangan. Di Indonesia pengaturan dan perlindungan mengenai merek pada saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun pada saat ini masih sering terjadi pelanggaran terhadap merek-merek terkenal maupun pada merek yang sudah terdaftar seperti terdapatnya persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar terdahulu. Pelanggaran merek tersebut membuat pemilik merek terdaftar mengalami kerugian hak ekonomi atas hak eksklusif dari merek yang dimiliki, selain merugikan pemilik merek atas pelanggaran tersebut dapat membuat kerugian juga terhadap masyarakat karena menjadi kebingungan dan menngecoh masyarakat dalam membeli produk. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar terdahulu serta Untuk mengetahui dan mengkaji tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek dagang terhadap pelanggaran merek Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder yang ada dalam bidang hukum, selain itu dengan cara pendekatan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pada peraturan perundangundangan lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode secara deskriptif analistis, yaitu metode penelitian yang bersifat menggambarkan dan Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan cara diuraikan data dalam bentuk kata-kata yang teratur Perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek dagang telah berikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan In Skripsi

Abstract

Pemberian fasilitas kredit perbankan kepada debitur dituangkan dalam perjanjian kredit dan isi pokok perjanjian kredit yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, tetapi dalam penyelesaian masalah kredit perbankan diarahkan menjadi perkara pidana tindak pidana korupsi. Penyelesaian masalah kredit perbankan di atas hanyalah sebagai alternatif yang diarahkan menjadi perkara pidana dengan dakwaan korupsi, namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan kredit perbankan dalam peraturan perundang?undangan di Indonesia ? dan apakah pelaku penyalahgunaan kredit perbankan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian ini lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan . Pengaturan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kredit Perbankan tetap mengacu terhadap Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunan kredit perbankan yang dilakukan Terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen (pasal 263-276 KUHPidana), perbuatan curang (pasal 378- 395 KUHPidana) dan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negera c.q. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Bank SulutGo. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Kredit 5

Citation:
Author:
Ence Sutisna 41151015160108
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023