APIH PUJIWATI, 2020 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PENANGGULANGANNYA TERHADAP AKTIFITAS CYBER TERRORISM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Skripsi
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mempengaruhi motif manusia untuk melakukan kejahatan terorisme di dunia maya, sehingga muncul istilah cyber terrorism. Cyber terrorism dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengancam, membahayakan dan merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan masyarakat, maka hukum pidana memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi cyber terrorism. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap aktifitas cyber terrorism di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis dibantu dengan penelitian empiris, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan data dan fakta sebagaimana adanya untuk kemudian dianalisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki kelemahan dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas cyber terrorism yaitu, tidak tercakupnya kebijakan pidana propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Terhadap pelaku pembuat dan penyebar materi muatan propaganda dan dukungan terhadap terorisme tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang- Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam mengoptimalkan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya cyber terrorism seperti propaganda dan dukungan terorisme, perlu diadakan perubahan terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, perlu dirumuskan suatu ketentuan agar pelaku pembuat maupun penyebar informasi berisi materi muatan propaganda dan dukungan terhadap terorisme dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.