Dian Nurufalah Firdaus 41151010190181, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS DIHUBUNGKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Skripsi
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Akta yang dibuat Notaris menguraikan secara autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang disaksikan oleh para penghadap dan saksi-saksi. Namun dalam menjalankan tugasnya, notaris dapat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan profesionalitas kerjanya, seperti akta tidak dibacakan sama sekali oleh Notaris, jika akta dibuat tidak sesuai perintah undang-undang, maka akta tersebut mengandung cacat yuridis, yang dapat menimbulkan akibat hukum akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, maka akibat kesalahan dan kelalaian yang telah dilakukan oleh Notaris tersebut, Notaris dapat dimintakan pertanggung jawabannya. Tujuan penelitian yang hendak dicapai untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dan pertanggungjawaban Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya tanpa dibacakan didepan penghadap dihubungkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan analisis data berbentuk analisis kualitatif. Keabsahan akta yang tidak dibacakan oleh notaris mengakibatkan timbulnya akibat hukum. Akibat hukum terhadap akta yang tidak dibacakan oleh notaris dihubungkan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris maka berakibat akta tersebut mengalami cacat yuridis yang berarti akta tersebut mengalami perubahan yang sebelumnya merupakan suatu akta autentik berubah menjadi akta dibawah tangan, maka Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Register Perkara Nomor 142/Pdt.G/2021/PN. Skh dan Akta Surat Kuasa Jual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Register Perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN. Cms, maka kedua akta tersebut bukan lagi menjadi Akta Autentik melainkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya tanpa dibacakan didepan penghadap sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris maka pertanggungjawaban akibat perbuatan melanggar hukumnya adalah, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil kepada si penghadap maka Notaris tersebut bertanggungjawab secara perdata, apabila kesalahan dan kelalaiannya timbul karena akibat kelalaian atau kesalahan dari seorang Notaris yang ingkar janji sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. i