PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DARI PENGADUAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA

Arinda Juwita Mentari Putri Yusaria 41151010190180, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DARI PENGADUAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi guru salah satunya adalah perlindungan hukum. Pemberian hukuman terhadap murid sering diartikan oleh orang tua murid sebagai tindak pidana kekerasan sehingga tidak jarang orang tua murid mengadukan perbuatan guru tersebut ke pihak berwajib. Perlindungan hukum terhadap profesi guru merupakan segala kegiatan yang digunakan untuk menjamin dan melindungi guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan perlindungan hukum khususnya terhadap guru dari pengaduan tindak pidana yang diadukan oleh orang tua murid. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap guru dari pengaduan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap para guru yang mengalami pengaduan tindak pidana dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai guru. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam peneyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sekunder. Spesifikasi penulisan yaitu deskriptif analisis dengan menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian dari dua kasus yang penulis teliti dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap guru dalam Pasal 14 huruf G Undang-Undang Guru dan Dosen belum terlaksana sebagaimana mestinya karena memberikan sanksi kepada peserta didik merupakan hak dan kewenangan dari guru sepanjang sanksi yang diberikan merupakan batas wajar sesuai dengan kode etik dan undang-undang guru dan dosen. Dalam upaya penanggulangan pengaduan tindak pidana terhadap guru sangat penting agar tidak terjadinya pengaduan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap guru sebagai tenaga pendidik. Upaya penanggulangan yang dapat digunakan dengan dua cara yaitu upaya penanggulangan preventif dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat dan orang tua murid hak dan kewenangan guru sebagai tenaga pendidik berdasarkan kode etik dan undang-undang yang mengatur. Dan upaya penanggulangan represif yaitu guru yang dilaporkan oleh orang tua murid berhak melaporkan kembali pelapor dengan laporan pidana berdasarkan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang termuat dalam KUHP.

Citation:
Author:
Arinda Juwita Mentari Putri Yusaria 41151010190180
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023