Muhamad Habib Robiyana 41151010190107, 2023 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Skripsi
Abstract
Pemilihan umum di Indonesia pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kenyataannya sering terjadi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu seperti kecurangan berupa penambahan atau pengurangan suara money politics, daftar pemilih yang tidak jelas (fiktif), black campign dan adanya pemilih ganda yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada KPU yang menimbulkan aksi protes dari masyarakat hingga berakibat pada ketidakstabilan politik di Indonesia. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ? Apa Kendala dan Solusi Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanggulangan tindak pidana pemilu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umuma dalah berupa upaya untuk menekan tindak pidana dari pihak kepolisian yaitu upaya preventif, preventif dan represif. Kendala dan SolusiPertimbangan Tindak Pidana Pemilu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pertama, pembatasan muatan hukum meliputi perbedaan penafsiran ketentuan tentang delik Pemilu, penerapan unsur formal dan substantif, pembatasan waktu, tindakan administratif minimal, tata kelola, dan keadilan pemilu. Kedua, pemahaman hukum yang kurang menjadi kendala penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman tentang operasi pungutan secara manual dalam tindak pidana pemilu yang dikenal di Bawaslu sebagai hasil pengawasan. Ketiga, pembatasan masyarakat, yaitu keberpihakan masyarakat terhadap calon tertentu yang membiarkan pelanggaran dan sekaligus mentolerir money politic. Solusi ideal penanggulangan terkait pencegahan tindakan money politic dalam pengawasan Bawaslu terhadap pemilihan kepala daerah yaitu: pengetatan pengawasan dengan menambah anggota Kelurahan/Panwaslu desa, penguatan supremasi hukum melalui sanksi pidana dan administrasi, peningkatan kapasitas dan efisiensi lembaga negara (infrastruktur dan suprastruktur, meningkatkan kesadaran publik akan bahaya money politic (memberikan imbalan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih)