Ahmad Sanadi 41151010190168, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMATOKAN TANAH MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI Skripsi
Abstract
Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Kenyataannya masih ada sengketa tanah mengenai sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak, penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur jelas mengenai proses penyesaian mediasi, namun fakta yang ada masih banyak para pihak yang menempuh jalur berperkara dipengadilan. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi? Bagaimana Kelebihan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyelesaian Sengketa Pematokan Tanah Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi adalah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada pasal 23 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan bantuan mediator maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian. Apabila para pihak sudah tercapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi di Kantor Pertanahan tersebut maka tidak ada keharusan/kewajiban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tahap mediasi meliputi tahap pengaduan permasalahan tanah, analisa pengaduan permasalahan tanah, serta proses mediasi penyelesaian sengketa tanah. Keuntungan dan kerugian penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah keuntungan mediasi antara lain: Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin, penundaan yang disebabkan oleh masalah prosedural dan administratif dapat dihindari, para pihak dapat memilih mediator yang menurut pendapatnya memiliki pengetahuan dan pengalaman. Kelemahan yang sering muncul dalam proses mediasi yaitu yang pertama tidak hadirnya salah satu pihak yang berselisih, yang kedua sulitnya menggabungkan kepentingan kedua belah pihak. i