PERIKO GUSWANDIKO NPM. 41151010190111, 2023 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEPOLISIAN DI KOTA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Pencurian dengan kekerasan sudah banyak meresahkan warga kota Cimahi. Hal ini telah menjadi perhatian polres cimaho untuk melakukan berbagai tindakan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Cimahi dan hambatan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Cimahi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan Kepolisian Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Cimahi diantaranya pada upaya preventif pihak kepolisian telah melaksanakan himbauan kepada masyarakat, melaksanakan upaya pencegahan dengan melaksanakan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan dan melaksanakan patroli kepolisian. Selain melakukan tindakan yang bersifat preventif (pencegahan), tindakan yang bersifat represif yang berupa penegakan hukum juga dilakukan oleh Polres Cimahi terhadap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan berbagai kejahatan pencurian dengan kekerasan di beberapa daerah di wilayah kota Cimahi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang cukup besar. Tindakan Kepolisian sudah efektif dimana jumlah tindak pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Cimahi lebih dapat diturunkan. Hambatan Kepolisian Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Cimah diantaranya faktor Masyarakat dimana masyarakat masih banyak yang kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam atau tidak segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan faktor Pelaku dimana tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama yang bekerja secara rapi dan sangat hatihati. Terkadang pelakunya sendiri tidak hanya berasal dari dalam wilayah hukum Polres Cimahi saja. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini juga banyak yang berasal dari luar wilayah Kota Cimahi.