TIARA DESTI AMELIA, 2020 TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS SEHUBUNGAN AKTA OTENTIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PARA PIHAK MENURUT PASAL 16 AYAT (1) HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS JUNCTO PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bersikap profesional, tetap berpedoman pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu, dalam menjalankan jabatannya notaris wajib untuk dapat bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kewajiban-kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur pada Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi atau 4 (empat) orang saksi, khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris, diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun dalam menjalankan tugasnya, notaris dapat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan profesionalitas kerjanya, seperti pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta yang terjadi dalam prakteknya. Sehingga dipandang perlu adanya penelitian terkait dengan Tanggung Jawab Hukum Notaris Sehubungan Akta Otentik dan Implikasinya Terhadap Para Pihak Menurut Pasal 16 ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji dan meneliti data sekunder terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu melakukan penelitian menggunakan metode wawancara terhadap Notaris Gitta Puspitasari, Notaris Kabupaten Bandung Barat untuk mendapatkan data pendukung. Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian, akibat hukum dari tidak dibacakannya akta oleh notaris pada saat penandatangan akta akan menyebabkan akta mengalami degradasi. Degradasi akta ini menyebabkan perubahan status akta yang seharusnya akta otentik berubah menjadi akta di bawah tangan. Akibat hukum itu terdapat di dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN yang menyatakan jika salah satu syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan termasuk dalam salah satu alat bukti dalam pengadilan, tetapi dalam prakteknya akta di bawah tangan sulit digunakan sebagai alat bukti karena sifatnya yang lemah dan memerlukan alat bukti lain yang sempurna. Tanggung jawab hukum secara perdata terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris melalui proses pengadilan (gugatan).