PEMBERANTASAN DARK WEB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SANDI MAULANA 41151010190014, 2023 PEMBERANTASAN DARK WEB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Dark web menjadi alat media untuk meretas perangkat lunak dan alat kriminal dunia internet, menjadikannya problem besar. Dark web bukan hanya tentang pencurian data. Tetapi ada banyak transaksi ilegal di web gelap. Salah satunya adalah kasus publik di mana dua remaja di Makassar menculik dan membunuh seorang anak berusia 11 tahun untuk dibujuk agar menjual organ tubuhnya. Begitu juga dengan kepala PS Store yang membuka pasar gelap ponsel ilegal serta pencurian database Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari layanan pengaduan online di website resmi KPAI sejak tahun 2016 hingga sekarang. Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dijual di dark web atau forum Raid seharga Rp. 35 ribu untuk data. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberantasan Transaksi Jual Beli Ilegal melalui media Dark web berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Hambatan dan Upaya Kepolisian dalam menanggulangi Pemberantasan Dark web. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Pemberantasan Transaksi Jual Beli Ilegal melalui media Dark Web berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dapat dilakukan melalui penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menjalin kerjasama dengan interpol, bekerja sama dengan Kominfo untuk memastikan keamanan siber, melindungi objek dan warisan budaya dan segera menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identification (IMEI), Serta Hambatan dalam menanggulangi Pemberantasan Dark Web oleh Kepolisian diantaranya 1)Aspek Penyidik membutuhkan penyelidik khusus dengan keahlian di bidang IT misalnya mempunyai sertifikat peretas dan sertifikasi program, kemampuan bahasa inggris, kemampuan forensik komputer serta kemampuan cyberlaw; 2)Aspek Alat Bukti yang mudah dihilangkan atau dihapus; 3)Aspek Fasilitas, masih belum memadai terutama Laboratorium komputer Forensik; 4)Aspek Yurisdiksi, dimana pelaku maupun korban tindak pidana tidak selalu berasal dari negara yang sama. Sedangkan upaya kepolisian dalam menanggulangi pemberantasan dark web diantaranya melakukan forensik digital dari sisi SQL(Structured Query Language) dan melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Citation:
Author:
SANDI MAULANA 41151010190014
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023