Rico Julius Doloksaribu 41151015200164, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI IZIN EDAR DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN Skripsi
Abstract
Pada era perdagangan bebas seperti saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran tanpa adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan berbagai merek dan kualitas kosmetik dengan harga murah jauh dari harga pasaran, Kosmetik yang dijual murah patut dicurigai merupakan kosmetik palsu, hal ini seringkali dijadikan lahan bisnis bagi pelaku usaha yang mempunyai itikad buruk akibat posisi konsumen yang lemah karena tidak adanya perlindungan yang seimbang untuk melindungi hak-hak dari konsumen. Penerapan sanksi pidana pengedar produk kosmetik yang tidak memenuhi izin edar dari BPOM, menjadi ukuran daya tarik mengkaji judul penelitian skripsi ini. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yang berkaitan dengan penerapan penegakan hukum terhadap pelaku sanksi pidana bagi pengedar prosuk kosmetik yang tidak memenuhi izin edar dari BPOM menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ditinjau dari Perspektif Teori Pemidanaan. Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan sanksi pidana dari putusan yang diteliti sesuai dengan teori kombinasi pada sistem pemidanaan yaitu agar tercipta tata tertib masyarakat. Namun hal ini tidak berjalan efektif dikarenakan adanya hambatan seperti kurangya pemahaman masyarakat mengenai kosmetik illegal, dll. Upaya pemerintah dalam menangani peredaran kosmetik ilegal selain penerapan undang-undang dan aturan yang berlaku yaitu adanya upaya internal dan eksternal. Upaya internal berupa upaya premtif, upaya preventif dan upaya represif terhadap peredaran produk kosmetik ilegal seperti melakukan pengawasan, memberikan perlindungan konsumen dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat seperti mengadakan webinar mengenai kosmetik dan ijin edar. sedangkan upaya eksternal yang dimaksud adalah melakukan kerjasama regional dan kerjasama internasional. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Kosmetik, BPOM 2 Pendahuluan Kesehatan merupakan faktor yang sangat penting. Setiap negara berusaha memperhatikan pelayanan kesehatan. Negara mengembangkan dan melaksanakan peraturan di bidang kesehatan (undang-undang kesehatan) sebagai pedoman hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk. Undang-undang kesehatan pada dasarnya mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab terhadap mereka yang terlibat dalam sistem kesehatan. Undang-undang kesehatan memberikan keamanan dan perlindungan hukum bagi penyedia dan penerima layanan kesehatan. Di bidang kesehatan, upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia sangat luas dan menyeluruh. Upaya tersebut antara lain meningkatkan kesehatan masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya adalah penggunaan kosmetik.1. Banyak kosmetik yang tidak terdaftar beredar di pasaran dengan berbagai merek, harga, dan kualitas pada era perdagangan bebas. Disitribusi kosmetik yang dijual sering tidak mencantumkan bahan yang terkandung di dalamnya. Oknum pemasar sering memanfaatkan keinginan wanita untuk tampil menarik untuk mendapatkan uang lebih banyak dengan membuat atau menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar distribusi. Wanita biasanya sangat tertarik untuk membeli kosmetik murah dan mendapatkan wajah cantik dengan cepat. Alhasil banyak wanita yang memilih membeli produk murah tanpa memperhatikan kelayakan dan keaslian produk tersebut. Karena tidak ada izin edar dari BPOM, kosmetik yang dibeli dalam jumlah kecil harganya jauh lebih mahal dari harga pasar. Kosmetik murah juga harus dicurigai sebagai kosmetik kadaluwarsa atau palsu. Kosmetik yang bahannya tidak jelas bisa membuat orang terus menggunakannya karena melihat hasilnya tampak baik untuk sementara waktu dan tidak tahu efek samping jangka Panjang dari penggunanaan kosmetik tersebut. Pelanggan biasanya tidak memeriksa produk sebelum membeli, baik itu membeli kosmetik palsu yang dijual di pasar tradisional atau di warung-warung kecil, bahkan di toko online yang semakin populer saat ini. Saat ini perilaku konsumen lebih banyak untuk membeli secara online karena dianggap lebih mudah dijangkau dan mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan di toko obat terpercaya. Terdapat sejumlah bahan yang termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik, menurut Perkap BPOM RI No. 2 Tahun 2014, yang merupakan perubahan kedua dari Perkap BPOM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011. Bahan kimia obat (BKO) adalah salah satu bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik.2 Pewarna merah K3, pewarna merah K10, asam retinoat, merkuri, obat jenis antibiotik, dan hidrokuinon adalah bahan kimia obat (BKO). Dalam kosmetik, penggunaan zat dan pewarna berbahaya seperti merkuri (Hg), asam retinoat (Retinoic Acid), pewarna rhodamin (Merah K. 10) dan merah K3. Merkuri (Hg) adalah logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi rendah dapat menjadi racun.