PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Yulyzar Tri Kusni Aszi 41151010190210, 2023 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permasalahan tentang Kekerasan Tidak Pidana Dalam Rumah Tangga dan penerapan Restorative Justice dalam penyelesaiannya. Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan Pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal tersebut yang mendorong penulis untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dan penerapannya dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum (Data Sekunder) Dengan melalui pendekatan perundang undangan (statue approach) Yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang undangan yang berguna sebagai media penelitian. Dan pulang menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) Yaitu pendekatan yang memerlukan konsep konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah, faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi. Penerapan Restorative Justice yang dilakukan dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga banyaknya penolakan, sehingga hal ini pihak kepolisian dan para penegak hukum harus melihat dari berbagai aspek dalam menerapkan Restorative Justice sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Karena banyak masyarakat yang menolak dan menimbulkan pro dan kontra ketika Restorative Justice diterapkan dalam kasus tersebut. masyarakat menilai bahwa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga seharusnya berahir dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan adil, dan masyarakat tidak mencontoh hal yang serupa. Agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan dan penerapan Restorative Justice itu sendiri, ada beberapa upaya pencegahan yaitu, memperketat dalam prosesi pencabutan delik aduan dan atau melihat kembali syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan Restorative Justice kepada seluruh masyarakat Indonesia, kemudian meningkatkan kualitas produk hukum tersebut.

Citation:
Author:
Yulyzar Tri Kusni Aszi 41151010190210
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023