PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Kaleb Prihatmojo 41151010160172, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Perkawinan merupakan gerbang pertama untuk memnbentuk sebuah keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat terdiri dari suami istri atau suami istri dan anak nya dan ayah dengan anaknya. Perkawinan memiliki tujuan yaitu mencakup tuntunan hidup yang penuh kasih sayang sehingga manusia bisa hidup tenang dalam keluarga dan masyarakat. Untuk meneruskan keturunan perkawinan ini diatur dalam suatu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,terutama masalah batas usia laki-laki dan perempuan yang yang akan melangsungkan perkawinan yang diatur dalam asal 7 Ayat (1) bahwa batas umur kedua mempelai yaitu 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Masih banyak di masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah umur terutama di Wilayah Kabupaten Bandung Barat sehingga penulis menitik beratkan untuk menganalisis tentang Faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penggunaan metode ini sangat tepat dengan permasalahan yang akan diteliti, karena kenyataan yang sedang berlangsung dalam masyarakat yang tidak sesuai terhadap peraturan Perundangundangan. Deskriptif analitis adalah suatu cara mengemukakan, mengkaji atau mendalami data yang diperoleh penulis dari lapangan dengan memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perkawinan dibawah umur tanpa dispensasi secara sistematis, faktual, dan akurat. Hasil Penelitian menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur di kabupaten bandung barat ini adalah Faktor ekonomi, budaya, kenakalan remaja dan tingkat Pendidikan yang rendah. Serta pergaulan bebas kurangnya pengawasan dari orang tua dan adanya keinginan sendiri yang mengharuskan Nikah muda ada juga yang kecelakaan (hamil diluar Nikah) Upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadinya perkawinan dibawah umur di kabupaten bandung barat adalah upaya preventif dan Represif upaya preventif yaitu peraturan baru yang di keluarkan pemerintah kabupaten bandung barat serta melakukan penyuluhan tentang bahaya nya perkawinan di bawah umur sedangkan upaya Represif ialah pemberian Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama jika perkawinan anak di bawah umur dilakukan dan diberi wawasan pengetahuan mengenai bahaya nya perkawinan dibawah umur

Citation:
Author:
Kaleb Prihatmojo 41151010160172
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023