SYARIF ALI MUNANDAR 41151010190046, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI DESK COLLECTION PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE Skripsi
Abstract
Kasus pinjaman online ilegal meningkat dari hari ke hari, dan banyak orang melakukan pinjaman secara elektronik untuk aplikasi pinjaman ilegal. Masalah yang muncul adalah banyak orang yang takut dengan penyedia pinjaman online ilegal. Penagih utang online ilegal (Desk collection) yang menagih pembayaran utang melalui aplikasi online dilakukan dengan cara meneror nasabahnya dengan panggilan telepon berulang kali dan disertai hujatan dan hinaan dari desk collection pinjol ilegal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana Penerapan Sanksi Pidana bagi Desk Collection yang melakukan Pengancaman terhadap Korban gagal bayar pada Aplikasi Pinjaman Online dihubungkan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Upaya Pemerintah dalam menanggulangi Tindak Pidana Pengancaman oleh Desk Collection pada Aplikasi Pinjaman Online. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dalam Penerapan sanksi pidana bagi Desk Collection yang melakukan Pengancaman terhadap korban gagal bayar pada Aplikasi Pinjaman Online dapat dijerat Pasal 45B dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda. dari hingga Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Serta Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana pengancaman oleh desk collection pada aplikasi pinjaman online diantaranya pertama, adanya sosialisasi dan melatih masyarakat untuk selektif dalam memilih pinjaman online melalui Kominfo, OJK dan lembaga lainnya secara. terus menerus. Kedua, Otoritas negara dapat meningkatkan kerjasama dengan perusahaan atau penyedia pinjaman online untuk meminimalkan kemungkinan kejahatan ancaman dalam penagihan selama penyelesaian. Ketiga, mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas OJK dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Penyedia Pinjaman online yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, membentuk posko pengaduan masyarakat dilingkungan polsek setempat dan langsung ditindak lanjuti apabila ada aduan dari masyarakat terhadap adanya pengancaman yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online.