KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Priskila Widiawati Manurung 41151010190084, 2023 KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang penting dalam pemeriksaan perkara pidana untuk mengetahui kebenaran materiil, untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau memperoleh dasar putusan untuk menyelesaikan perkara. Tindak pidana pemerkosaan seringkali minim alat bukti, sehingga sulit untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan. Cara yang dapat dilakukan untuk pembuktian perkara pidana perkosaan adalah meminta bantuan dokter sebagai ahli. Seorang dokter bisa bertindak sebagai ahli dan juga bisa membuat surat keterangan hasil pemeriksaan korban yang disebut dengan visum et repertum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan visum et repertum sebagai alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan apa kendala yang muncul sebelum memperoleh visum et repertum pada tingkat penyidikan dalam tindak pidana perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yaitu metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang-undangan yang berguna sebagai media penelitian. Adapun pula menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep-konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum visum et repertum sangat mutlak, namun visum et repertum tidak dapat berdiri sendiri dalam hal pembuktian sudah diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu visum et repertum dianggap cukup dalam membuktikan adanya suatu tindak pidana harus disertai dengan alat bukti lain dan harus berkaitan dengan keterangan saksi. Pelaksanaan penyidikan dalam kasus tindak pidana perkosaan terkadang mengalami kendala, penyidik membutuhkan alat bukti yang dinamakan visum et repertum. Sebelum kasus tersebut naik penyidikan maka waktu pembuatan visum et repertum akan tertunda lebih lama. Jika visum et repertum tidak dilaksanakan secepat mungkin maka luka pada korban akan sembuh ataupun hilang. Namun demikian, hakim harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan khususnya perkosaan. Penyidik harus mempercepat penyidikan agar pembuatan visum et repertum dapat berjalan secepat mungkin, sehingga hasil visum et repertum tersebut dapat memperkuat bukti adanya tindak pidana perkosaan.

Citation:
Author:
Priskila Widiawati Manurung 41151010190084
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023