VIONA APRILIANI AZIZATI, 2020 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DAFTAR HARGA MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR . 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaku usaha dan konsumen yang berisi hak dan kewajijban para pihak yang harus dipenuhi. Akan tetapi dikarenakan peristiwa-peristiwa atau kondisi-kondisi tertantu yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu dan merugikan sebelah pihak seperti adanya kesengajaan para pihak untuk menguntungkan dirinya sendiri untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan peraturan-peraturan yang tidak dipatuhi salah satunya oleh pelaku usaha, sehingga pihak konsumen merasa dirugikan akibat adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Perlindungan Hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan harga makanan didalam daftar menu? Bagaimana tanggung jawab pelaku usah jika tidak mencantumkan harga didalam menu? Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini, peranan hukum perlindungan konsumen didalam maraknya pelaku usaha yang tidak mementingkan hak-hak konsumen. Banyaknya konsumen yang merasa dirugikan karena perbuatan pelaku usaha. Perlindungan konsumen merupakan landasan bagi konsumen untuk mencari perlindungan jika hak-hak konsumen terabaikan. Upaya penyelesaian masalah antara pelaku usaha dan konsumen adalah pertanggungjawaban para pihak yang memberikan kerugian untuk mengganti kerugian yang dialami oleh penderita kerugian tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pemberi kerugian salah satunya dengan memberikan ganti rugi secara langsung atas risiko yang telah diberikan.