PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERTURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

BAYU RAMADHAN PERMANA 41151010190117, 2023 PENGUASAAN TANAH NEGARA OLEH MASYARAKAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERTURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Skripsi

Abstract

Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Tanah yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak untuk kepentingan tertentu dan prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah negara dapat dimintakan suatu hak, namun dalam prakteknya baik perorangan maupun badan hukum masih kesulitan untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa bumi,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PT. Kereta Api Indonesia Persero adalah salah satu perusahaan milik Negara yang memiliki hak Penguasaan Atas Tanah Negara. Dalam pelaksanaannya, tanah Negara yang dikuasi PT. Kereta Api Indonesia Persero tersebut dipergunakan untuk sarana prasarana penunjang pengoprasian perkeretaapian di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau badan hukum menurut sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak atas tanah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Tata cara pendekatan yang digunakan adalah dengan cara melakukan pendekatan pada sumber hukum tertulis yaitu undang-undang, maka penelitian ini dapat disebut pendekatan normatif. Kasus yang ditelaah merupakan kasus yang memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara belum dapat memberikan kepastian hukum atas diterimanya permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum. Tidak semua tanah negara bisa dimintakan mejadi hak milik, sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara yang dapat dimintakan menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi perorangan ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah negara. Akibat Hukum Penguasaan Tanah Negara Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Warga Bandung, Atas Dasar Surat Izin Tinggal Tetap, Setelah Penghentian Sewa Tanah Ketika Tanah Menjadi Tanah Penguasaan Negara. Upaya yang dapat dilakukan oleh Negara agar mengatasi permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat dalam mengatasi penguasaan tanah di jl. Jawa Bandung. Memberikan intruksi kepada Kementrian ATR/BPN juga harus melaksanakan sosialisasi Reforma Agraria kepada berbagai pihak, baik di kalangan pemerintah, akademis, pegiat agraria dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan perangkat peraturan perundang-undangan pertahanan yang ada, tanah Obyek Reforma Agraria diberbagai daerah telah disosialisasikan dan ditindak lanjuti untuk kepentingan masyarakat agar tidak timbul permasalahan dan konflik. Kata Kunci : Tanah Negara, Perorangan, Badan Hukum.

Citation:
Author:
BAYU RAMADHAN PERMANA 41151010190117
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023