Siti Fuji Paujiah 41151010190056, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PASAL 1458 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH Skripsi
Abstract
Pasal 1458 KUHPerdata menyebutkan bahwa jual beli terjadi ketika adanya kesepakatan walaupun belum ada transasksi. Tidak sedikit terdapat kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli berupa perjanjian dibawah tangan, tetapi salah satu pihak melakukan tindakan ingkar janji atau bias yang disebut dengan wanprestasi. Peralihan hak atas tanah merupakan bentuk dari perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak yang pada dasarnya bertujuan supaya hak tersebut dapat terlepas dari pemilik awal dan menjadi hak dari pihak lain. Namun pada kenyataannya, masih banyak yang melakukan peralihan hak atas tanah dibawah tangan sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut masih sulit didapatkan. Sehingga dalam hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan dengan Pasal 1458 KUHP dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta bagaimana upaya hukum penyelesaian dari jual beli tanah di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang diharapkan dapat memberikan gambaran secara rinci, sistematis , dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan Tinjauan Yuridis mengenai PerjanjianJual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Penerapan perjanjian jual beli hak atas tanah dapat diperoleh dalam masyarakat melalui peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Dasar jual beli tanah dapat ditinjau dari suatu perspektif undang-undang maupun peraturan pemerintah, jual beli tanah yang sah adalah jual beli yang dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang mempunyai suatu kewenangan yang telah diatur dari suatu peraturan ataupun bisa disebut dengan adanya pengesahan akta otentik yang dilakukan pejabat berwenang. Sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata bahwa jual beli yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli sepakat tentang barang dan harga walaupun barang belum diserhkan dan harga belum diterima. Upaya hukum pembeli terhadap jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara bawah tangan, apabila timbul sengketa antara pihak penjual dan pihak pembeli maka akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh kedua pihak atau dikuatkan lagi dengan alat bukti lainnya. Apabila terjadinya suatu transaksi jual beli tanah hingga menimbulkan suatu perkara sampai ke Pengadilan maka sebelum akan menjatuhkan putusannya, hakim harus melakukan tiga tindakan secara bertahap yaitu mengkonstatir, mengkualifikasikan, dan kemudian mengkonstituir agar putusan yang diberikan oleh hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya suatu peristiwa atau menentukan hukumnya.