TINJAUAN YURIDIS SURAT KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 1982

AKBAR MAULANA 41151010190192, 2023 TINJAUAN YURIDIS SURAT KUASA MENJUAL SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 1982 Skripsi

Abstract

Konflik sengketa mengenai tanah dalam transaksi jual beli objek tanah yang di miliki oleh Alm. H. Mastur Said berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang dikuasakan kepada Oo Abdul Kodir Mastur sebagai salah satu ahli waris yang diberikan kuasa oleh para ahli waris dalam kuasa tersebut, yang menimbulkan sengketea dikemudian hari, dan terdapat sebuah gugatan yang dilakukan anak dari para ahli waris bahwa dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa tersebut adalah dilarang dan batal demi hukum karena adanya aturan yang terbit berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 menyatakan bahwa pelarangan penggunaan surat kuasa mutlak terhadap peralihan hak atas tanah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana kekuatan hukum serta keabsahan dari Surat Kuasa Menjual terhadap Peralihan Hak Atas Tanah ditinjau dari KUHPerdata, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dilihat dari karakteristik hak dan proses peralihan haknya, memiliki unsur hukum berbeda, terutama yang terkait dengan syarat formil dan materil, prosedur, maupun mekanisme yang sangat ditentukan oleh sifat dan keadaan subyek atau obyek hak. Sejak Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 berlaku, penggunaan kuasa mutlak itu sudah dilarang, dan hasil dalam sebuah perkara yang terjadi atas suatu peralihan hak atas tanah menggunakan surat kuasa menjual/mutlak yang dilakukan Oo Abdul Kodir Mastur kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, dari segala gugatan yang dilakukan oleh anak dari salah satu ahli waris meskipun dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 3159K/Pdt/2022 juncto keputusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Cjr, dimenangkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Cianjur, tetapi perbuatan hukum yang dilakukan terdahul merupakan sebuah kesalahan berakibat menjadi perbuatan melawan hukum dan surat kuasa menjual/mutlak tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Dan transparansi akan pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur pun tidak jelas maksud yang terkandung yang hanya bersifat sebagai kerohiman tidak ada kepastian pelunasan yang dilakukan untuk membayar objek tanah yang dbeli dari Alm. H. Mastur Said.

Citation:
Author:
AKBAR MAULANA 41151010190192
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023