ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA TANPA PERSETUJUAN PASANGAN DEBITUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 36 UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Resa Rosdiani 41151010170248, 2023 ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA TANPA PERSETUJUAN PASANGAN DEBITUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 36 UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi

Abstract

Kegiatan utama bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Zaman sekarang sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku usaha melakukan pinjaman beragun ke bank. Dalam melakukan perjanjian jaminan kebendaan dengan bank debitur harus memberikan agunan atau jaminan. Terkait dengan barang yang dijadikan objek jaminan merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentukan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi bank yang melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja tanpa persetujuan salah satu pasangan debitur dan mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pasangan debitur yang tidak mengetahui serta tidak diikut sertakan dalam melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara berusaha menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan bahan pustaka berupa hukum positif atau sumber data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang bersangkutan dengan objek untuk dikaji. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan sistematis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa akibat hukum bagi bank yang melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja tanpa persetujuan salah satu pasangan debitur yaitu perjanjian pembiayaan tanpa persetujuan pasangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi perjanjian jaminan kebendaannya dapat dibatalkan, sehingga kedudukan bank adalah sebagai kreditur konkuren. Sedangkan perlindungan hukum bagi pasangan debitur yang tidak mengetahui serta tidak diikut sertakan dalam melakukan perjanjian pembiayaan modal kerja yaitu apabila ia tidak menerima hal itu maka dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan seharusnya segala perbuatan hukum yang timbul selama perkawinan dengan menggunakan harta bersama harus ditanggung secara bersama dan harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Citation:
Author:
Resa Rosdiani 41151010170248
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023