TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP OTORITA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA

Ichsan Maulana 41151010180025, 2023 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP OTORITA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA Skripsi

Abstract

Otorita Ibu kota Nusantara adalah nama kepala daerah yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah Ibu kota Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kewenangan Otorita IKN adalah setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu kota Nusantara dan menyelenggarakan kegiatan penyiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibukota Negara. Kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama kemudian dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN Nusantara dilakukan langsung oleh DPR. Penelitian dengan judul “Tinjauan yuridis terhadap konsep otorita berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara” penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan otorita di Ibu Kota Nusantara dalam sistem Tata Negara di Indonesia serta mengetahui konsep otorita di Ibu Kota Nusantara dalam kaitan nya dengan Pasal 18 UUD 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian, di sajikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai dengan penerapan yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsep otorita sebagai kepala pemerintahan tidak sesuai dengan perspektif hukum tata negara atau pemerintah daerah. Otorita IKN yang akan menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota baru dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) karena konstitusi tidak mengenal istilah otorita yang jabatannya setara dengan menteri serta menyelenggarakan pemerintahan daerah. Selain itu, dalam Peraturan IKN, kepala otorita dapat diperpanjang kembali masa jabatannya, tanpa diberi kepastian berapa lama pembangunan dapat diselesaikan. Tidak adanya lembaga DPRD telah melanggar prinsip demokrasi karena Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin hak rakyat atas hak untuk dipilih, hak untuk memiliki, dan hak untuk menyatakan pendapatnya. karena rakyat tidak terlibat dalam pembangunan bangsa. Semua kebijakan pemerintahan, terutama kepala daerah, harus dikontrol oleh DPRD, hal ini bertujuan agar tidak ada diskresi pemerintah terhadap rakyatnya.

Citation:
Author:
Ichsan Maulana 41151010180025
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023