SANDI LUGIAN 41151010190159, 2023 PEMBELIAN TANAH DENGAN BUKTI KWITANSI (BUKTI PEMBAYARAN) DAN PENJUAL TIDAK DIKETAHUI LAGI KEBERADAANNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 226/Pdt.G/2021/PN.Bks. Skripsi
Abstract
Kesepakatan Jual Beli Dibawah Tangan Bersumber Pada Pasal 1320 BW (Hukum Acara Perdata) Perjanjian Tersebut Sebenarnya Sah Secara Hukum. Namun Dikarenakan Tanah Bumi Air Dan Seisinya Dalam Penguasaan Negara Sebagaimana Yang Tertulis Dalam Pasal 33 Ayat 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Artinya Negara Mempunyai Hak Dan Kewajiban Untuk Menguasai Dan Mengatur Sistem Tentang Pertanahan Guna Terhindar Dari Kesewenang-Wenangan, Sehingga Prosedur Perjanjian Jual Beli Tanah Tersebut Diatur Oleh Hukum. Khususnya Terkait Pentingnya Pengaturan Prosedur Jual Beli Tersebut sebelum dilakukannya proses pendaftaran tanah diwajibkan untuk melakukan proses akta jual beli di hadapan PPAT, namun dalam studi kasus penelitian ini penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli tanah secara dibawah tangan . Studi Kasus dalam penelitian ini tentang peralihan hak atas tanah, dan tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis dan bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim atas pembelian tanah dengan bukti kwitansi (Bukti pembayaran) dan penjual tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan putusan pengadilan nomor 226/Pdt.G/2021/Pn.Bks. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457, Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 226/Pdt.G/2021/PN.Bks, dimana jual beli dilakukan secara dibawah tangan dengan bukti kwitansi, dan pada saat ingin dilakukan pendaftaran penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga pembuatan akta jual beli menjadi terhambat. Adanya permasalahan tesebut tidak menutup hak pembeli beritikad baik untuk mendapatkan perlindung hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Pengaturan jual beli atas tanah wajib dihadapan PPAT, Majelis Hakim menolak petitum Penggugat terkait pemberian izin dan kuasa dan karenanya Putusan Pengadilan tersebut tidak dapat dijadikan dasar, perlindungan hukum selanjutnya yang dapat ditempuh oleh Penggugat adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pengalihan hak atas tanahnya berdasarkan kadar kebenaran yang diangggap cukup untuk mendaftarkan pemindahan hak yang bersangkutan.