PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN GALIAN PASIR SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Mochamad Raihan Fadhilah 41151010190093, 2023 PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN GALIAN PASIR SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA Skripsi

Abstract

Penambangan galian pasir secara ilegal merupakan tindak pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Penambangan galian pasir secara ilegal ini di sebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan kurang baiknya sistem perekonomian sehingga mendorong masyarakat mencari mata pencaharian yang cepat menghasilkan tanpa memikirkan dampaknya. Karena itu sanksi untuk pelaku penambangan galian secara ilegal harus tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku seperti contoh kasus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 28/PID.SUS/2017/PN GRT dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 404/PID.SUS/2021/PN LHT. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penambangan galian pasir dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap para pelaku penambangan galian pasir secara ilegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Tahap Penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Studi Kepustakaan yaitu mengumpulkan sumber data primer, penelitian ini di lakukan dengan cara meneliti implementasi dari data-data sekunder yang telah di kumpulkan kemudian di kumpulkan data primernya dari instansi dan pihak yang terkait dengan permasalahan yang di teliti. Faktor penyebab terjadinya penambangan galian pasir yaitu karena kurangnya kesadaran masyarakat, factor ekonomi, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap dampak dari penambangan pasir secara illegal dan berlebihan, factor penegak hukum, factor ketergantungan. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian pasir secara illegal yang terjadi di kawasan gunung guntur dilakukan dengan cara melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan galian pasir secara ilegal dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tesebut tidak perlu di jalani terdakwa, terpidana sebelum waktu percobaan selama 16 (enam belas) bulan berakhir dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa, makan akan di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara. Selain itu penegakan hukum terhadap pelaku penambangan galian pasir secara ilegal di kawasan gunung guntur juga dilakukan dengan cara melakukan operasi gabungan pengamanan di lokasi penambangan galian pasir di kawasan gunung guntur.

Citation:
Author:
Mochamad Raihan Fadhilah 41151010190093
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023