Yevi Mulyana Erawan 41151010190178, 2023 ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUALAN MIRAS ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 204 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Alkoholisme adalah suatu keadaan yang dimana seseorang tidak mampu lagi mengontrol banyaknya jumlah alkohol yang diminumnya. Hal tersebut sekarang yang menjadi tugas dari aparat kepolisian untuk selalu senantiasa aktif dalam mengatasinya. Khususnya dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penjualan minuman keras ilegal. Adapun permasalahannya : Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal ? Apa Hambatan dan Upaya Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Hukum Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal Dihubungkan Dengan Pasal 204 KUHP. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal adalah hukuman atas penjualan minuman beralkohol diatur dalam Pasal 204 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun. Pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang bersalah karena mengedarkan minuman keras tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, kurungan dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam pasal 204 KUHP dan pasal 300 KUHP, serta Peraturan Daerah tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol, dimana peredaran minuman beralkohol dapat hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin. untuk penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang bersalah mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hambatan dan Upaya Terhadap Pelaku Penjualan Miras Ilegal adalah kepolisian dalam penyelidikan kasus penjualan minuman keras illegal adalah sering terjadinya gagal razia karena terjadinya kebocoran informasi tentang operasi penertiban atau razia yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adanya perlawanan Dalam melakukan razia penertiban minuman keras di Bandung aparat kepolisian selalu mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik kios, cafe, hotel yang menjual minuman keras dengan cara menyimpan minuman keras tersebut atau melakukan perlawanan ketika minuman kerasnya itu akan di sita dengan alasan penyitaan tersebut merugikan mereka, atau mereka menghalang-halangi pihak kepolisian ketika akan melakukan pemeriksaan di tempat usaha mereka yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman keras. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penjualan miras ilegal adalah pre-emtif, preventif dan represif.