Muhammad Saddam 41151010190076, 2023 PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG TIDAK HADIR TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 87 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA MILITER Skripsi
Abstract
Tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tujuannya adalah untuk mengatur tatacara disiplin militer agar seluruh anggotanya melaksanakan kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan tugasnya, namun demikian masih terdapat beberapa oknum anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih melanggar peraturan tersebut misalnya melakukan tindak pidana desersi karena desersi digolongkan sebagai tindak pidana militer murni dan dapat diproses secara hukum melalui peradilan militer. Sehubungan hal tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah yaitu bagaimana penerapan sanksi terhadap anggota militer yang tidak hadir tanpa izin (desersi) dan bagaimana upaya serta kendala penegakan hukumnya berdasarkan undang-undang hukum displin militer. Teori yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan teori tindak pidana militer dengan dimensi Tindak Pidana Militer Murni dan Tindak Pidana Militer Campuran. Sedangkan penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang tujuannya yaitu untuk untuk mencari kebenaran dalam hukum posistif serta metode deskriptif analitis yang tujuannya yaitu menggambarkan permasalahan dan menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana militer, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, studi lapangan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan kedua kasus anggota TNI tersebut sama-sama/ serupa melakukan tindak pidana desersi dan melanggar pasal yang sama namun memiliki putusan yang berbeda karena kasus yang pertama melakukan desesi sampai perkara disidangkan tidak kembali ke kesatuannya sehingga dipidana dipenjara selama satu tahun serta dipecat dari dinas militer, sedangkan kasus yang kedua pelaku menyerahkan diri dan menyesali perbuatannya sehingga putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan duapuluh hari dipotong dalam masa tahanan.