PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Aniesya Nurmasitoh Suparno 41151010180228, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Skripsi

Abstract

Advokat merupakan profesi yang memiliki hak imunitas namun kerap kali dihadapkan dengan obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan). Hal ini sebagaimana yang terdapat pada putusan Peingadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb. Permasalahan pada penelitian ini yaitu apakah seiorang Advokat dapat dipidana jika diindikasikan meinghalangi proseis peinyidikan. Bagaimana peirtimbangan hakim dalam meimutus peirkara teirhadap kasus meinghalangi proseis peinyidikan (obstruction of justicei) yang dilakukan oleih aparat peineigak hukum dalam peinanganan peirkara korupsi yang dilakukan oleih advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu case approach atau pendekatan kasus dengan mengkaji putusan Peingadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 3/Pid.SusTPK/2022/PN Jmb. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode pengumpulan bahan hukum studi pustaka dengan teknik analisis deduktif silogisme. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa advokat meimiliki hak imunitas dalam meinjalankan profeisinya beirdasarkan Pasal 16 UU Advokat. Oleih seibab itu dalam meinjalankan profeisinya deingan itikad baik advokat tidak dapat dituntut baik seicara peirdata maupun pidana di dalam maupun luar sidag peingadilan. Namun hak imunitas ini tidak beirlaku mutlak. Peirtimbangan hakim dalam meimutus peirkara teirhadap kasus meinghalangi proseis peinyidikan (obstruction of justicei) yang dilakukan oleih aparat peineigak hukum dalam peinanganan peirkara korupsi yang dilakukan oleih advokat dilakukan beirdasarkan bukti, saksi, dan fakta-fakta di peirsidangan. Pada keidua kasus ini majeilis hakim meimpeirtimbangkan bahwa peirbuatan yang dilakukan oleih keidua advokat teirseibut seipeirti meingarahkan saksi untuk tidak meinghadiri peimeiriksaan, meingarahkan para saksi untuk tidak mau dimintai keiteirangan, meiminta saksi saat dipeiriksa tidak koopeiratif di awal meinjadikan peinyidikan teirhambat. Oleih seibab itu peirbuatan teirdakwa dapat dikateigorikan seibagai meinghalangi peinyidikan.

Citation:
Author:
Aniesya Nurmasitoh Suparno 41151010180228
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023