KEABSAHAN ATAS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DI PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Rizki Fauzi 41151010190184, 2023 KEABSAHAN ATAS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DI PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH Skripsi

Abstract

Perjanjian jual beli tanah merupakan proses peralihan suatu hak kebendaan yang berupa tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Perjanjian yang sah dibuat sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada proses jual beli tanah, para pihak harus memberikan informasi selengkapnya mengenai tanah yang akan dijual. Jika penjual tidak memberitahukan informasi selengkapnya kepada pembeli, hal ini dapat dikatakan perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat hukum. Istilah perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam praktiknya masyarakat masih banyak melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan sehingga tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari jual beli tanah dibawah tangan dan bagaimana keabsahan jual beli tanah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yaitu metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang-undangan yang berguna sebagai media penelitian. Adapun pula menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep-konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak jual beli tanah dibawah tangan telah dibuat serta menyatakan bahwa sebenarnya sudah terjadi perbuatan hukum antara pembeli dan penjual, yaitu antara pembeli dengan penjual, sekalipun hanya dibawah tangan. Cara pembuktian diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata, salah satu cara pembuktian adalah alat bukti surat, kemudian Pasal 1874 KUHPerdata semakin menguatkan cara pembuktian, salah satu alat bukti surat meliputi suratsurat pribadi. Jual beli tanah dibawah tangan dapat digunakan sebagai bukti, namun bukan sebagai bukti kuat pengalihan hak atas tanah, karena berdasarkan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, perpindahan hak atas tanah cuma bisa didaftarkan apabila disahkan dengan akta melalui PPAT. Namun demikian pemerintah seharusnya dapat mengedukasi masyarakat untuk mencegah kejadian ini. Seharusnya jika melakukan jual beli, masyarakat harus didaftarkan dan diproses langsung di hadapan PPAT sehingga peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui adanya akta jual beli tanah (AJB) oleh PPAT.

Citation:
Author:
Rizki Fauzi 41151010190184
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023