Muhammad Verrell Hadi Putra 41151010180046, 2023 IMPLEMENTATION OF ARTICLE 340 OF THE CRIMINAL LAW ON PLANNED KILLERS Skripsi
Abstract
Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, Penerapan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dalam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagaimana faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini, spesifikasi penelitian Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan analisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan masalah yang diteliti, tahap penelitian tahaptahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan, .,bahan hukum primer Merupakan bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundangundangan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, bahan hukum tersier memberikan suatu suatu informasi dan suatu petunjuk tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang diantaranya terdiri dari artikel, internet, bahan hukum tersier memberikan suatu suatu informasi dan suatu petunjuk tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang diantaranya terdiri dari artikel, internet, literatur, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari buku-buku hukum, literatur, tulisan-tulisan ilmiah, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini serta dokumen yang diteliti adalah putusan pengadilan. dan analisis data yang digunakan yaitu mengumpulkan data primer dan sekunder akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain, , pelaku diancam dengan hukuman mati. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan maksud untuk menjaga hak asasi manusia (HAM)