PENYELESAIAN KEPAILITAN ANTARA PT BANK UOB INDONESIA DENGAN IRFAN SURYA HARAHAP, S.H. DALAM PUTUSAN NOMOR 560 K/PDT.SUS-PAILIT/2O2I BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Ely lsmawati NPM: 41151015190149, 2023 PENYELESAIAN KEPAILITAN ANTARA PT BANK UOB INDONESIA DENGAN IRFAN SURYA HARAHAP, S.H. DALAM PUTUSAN NOMOR 560 K/PDT.SUS-PAILIT/2O2I BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU Skripsi

Abstract

Pemberesan boedel pailit merupakan permasalahan yang kompleks dimana Kurator dalam menjalankan tugasnya akan berhadapan dengan berbagai permasalahan hukum diantaranya menyangkut sikap kreditor pemilik jaminan kebendaan (kreditor sepllllltis) yang tidak mau menyerahkan hak tanggungan yang dimilikinya kepada kurator dalam mengurus dan menyelesaikan jaminan guna melunasi utang Debitor pailit kepada kreditornya. Kasus pcrtcngkaran antara P.T. Bank UOB Indonesia sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang semula milik Debitor pailit melawan lrfan Surya Harahap, S.H. selaku Kurator Bun Hui (dalam pailit). Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit2021 serta bagaimanakah upaya Kurator dalam menyelesaian pemberesan boedel pailit terhadap kreditor separatis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Perondang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 KPdt.Sus-Pailit/2021 merupakan penanganan hukum yang terkesan dipaksakan. P.T. Bank UOB Indonesia sudah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Undang-undang untuk menjual jaminan sehingga wajib menyerahkan jaminan kepada Kurator. Pasal 47 ayat (1) UUK-PKPU menentukan bahwa yang dapat mengajukan tuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 46 UUK-PKPU hanyalah Kurator. Gugatan kurator dalam lingkup kepailitan sehingga yang berhak mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Niaga bukan Pengadilan Negeri. Kurator sud ah melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU yaitu dengan melalrukan gugatan actio pauliana dan gugatan lain-lain pada pengadilan Niaga Medan dan gugatan dimenangkan tetapi dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 KPdt.Sus-Pailit/2021. Upaya terakhir yang dapat dilakukan Kurator adalah dengan mengajukan Peninjauan Kernhali ke Mahkamah Agung.

Citation:
Author:
Ely lsmawati NPM: 41151015190149
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023