MEYLIA VITANTA BR SIPAKKAR 41151010190140, 2023 REALISASI PEMBAYARAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PARA TERDAKWA DALAM PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERKARA NOMOR 4/Pid.Prap/2021/PN. Bdg. Skripsi
Abstract
Ganti rugi diberikan sebagai pemenuhan hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana yang dituntut, ditahan, dan diadili tanpa berdasar hukum. Penulisan studi kasus ini membahas tentang realisasi pembayaran tuntutan ganti rugi yang merupakan hak dari seorang tersangka, terdakwa atau terpidana yang telah memperoleh putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 95 (1) dan Pasal 97 KUHAP serta prosedurnya dimuat dalam Pasal 77 dan Pasal 78 KUHAP. Pada kasus ini belum ada realisasi pembayaran ganti rugi dari waktu dikabulkannya putusan tuntutan ganti rugi sampai dengan saat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PP No.92/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14, sehingga hak daripada para terdakwa tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan terkait dasar diajukannya tuntutan ganti rugi dan tatacara pengajuan tuntutan ganti kerugian serta eksekusi putusan ganti kerugian. Metode pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan serta norma-norma yang mengikat atau juga menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yakni suatu penelitian yang objek kajiannya bersumber dari data pustaka berupa buku-buku dan jurnal. Pemberian ganti kerugian oleh Hakim sebagai pemenuhan hak terhadap para terdakwa karena para terdakwa telah mengalami kerugian karena ditahan oleh penyidik, pemberian ganti kerugian ini juga telah sesuai dengan peraturan dan literatur yang mengatur tentang ganti rugi, sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh para terdakwa dikabulkan oleh Hakim, maka sudah seharusnya putusan terkait tuntutan ganti kerugian dilaksanakan. Belum adanya pengaturan terkait sanksi tegas terhadap isi putusan yang tidak dilaksanakan mengenai ganti kerugian ini menjadi penyebab penggantian kerugian diabaikan, yang menjadi hak daripada terdakwa tidak diberikan walau sudah memperoleh putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan ganti kerugian tersebut. Perlu adanya aturan terhadap pelaksanaan putusan yang tidak dilaksanakan khususnya terhadap kasus tuntutan ganti kerugian agar hak para terdakwa benar-benar dipenuhi. Kata Kunci : Ganti Rugi, Realisasi Ganti Rugi.