SARAH AIDA CHANDRA 41151010190131, 2023 TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN KODE ETIK JAKSABERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA Skripsi
Abstract
Penegakan kode etik jaksa sebagai pedoman yang mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan profesinya di Indonesia dan bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana zina/perselingkuhan. Metode yang digunakan dalam pembuatan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan mengkaji kaidahkaidah atau norma yang terdapat dalam hukum positif yang dimana prosesnya dilakukan dengan menggunakan studi Pustaka yang merupakan suatu pengumpulan data dengan menggunakan cara mengkaji serta mempelajari dokumen baik peraturan perundang-undangan, buku literatur dan jurnal hukum maupun dokumen yang berkaitan dengan etika profesi jaksa di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini pengaturan mengenai Kode Etik Jaksa dapat ditemukan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER- 024/A/JA//11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam penegakan kode etik terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana zina/perselingkuhan penyelesaian dilakukan melalui mahkahmah kode perilaku selain itu juga dilakukan proses hukum terhadap jaksa yang bersangkutan karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum pidana dan hukum disiplin pegawai negeri sipil yang sanksinya berupa sanksi disiplin, hukuman penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat. selain sanksi administrasi yang dijatuhkan atas perintah Jaksa Agung, sanksi hukum lainnya, tergantung pada sifat pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa, juga dikenakan terhadap pelanggaran profesi jaksa tersebut. Ketentuan tentang perilaku ini meliputi ketentuan tentang tugas, integritas, kemandirian, ketidakberpihakan, dan perlindungan nama baik kejaksaan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran, yaitu pengaruh jabatan dan lemahnya pengendalian intern Kejaksaan. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk memperbaiki realitas tersebut, yaitu upaya preventif, pendidikan karakter dan moral, serta upaya represif dengan pemberian sanksi. Kata kunci : Penegakan Kode Etik Jaksa, Kode Etik, Perselingkuhan.