WISNU NUGRAHA, 2020 EFEKTIFITAS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN TERHADAP GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA WARGALUYU KECAMATAN ARJASARI KABUPATEN BANDUNG Skripsi
Abstract
Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh pemegang gadai dengan pemberi gadai di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung itu masih bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui efektifitas Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Pertanian Terhadap Gadai Tanah Pertanian Di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa dari pelaksanaan gadai tanah pertanian di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Metode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menganalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, Penelitian dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis tersebut dimaksudkan untuk memberikan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukum adat (kebiasaan masyarakat) dan teori-teori hukum mengenai pelaksanaan gadai tanah pertanian. Hasil Penelitian yaitu Efektifitas Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap gadai tanah pertanian di Desa Wargaluyu ini masih belum berlaku secara optimal, karena masyarakat di Desa Wargaluyu masih melakukan praktek gadai tanah pertanian secara hukum adat atau kebiasaan dari masyarakat itu sendiri dan pelaksanaan dari gadai tanah pertanian masih ada yang melebihi 7 tahun itu tidak sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang mengharuskan bilamana gadai tanah pertanian sudah melebihi 7 tahun, maka tanah yang digadaikan harus di kembalikan. Penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian yang cocok untuk menyelesaikannya yaitu melalui cara kekeluargaan dan di saksikan oleh kepala desa atauspun tokoh masyarakat karena cara ini sangatlah berkprimanusiaan karena pada dasarnya gadai tanah pertaian itu sama dengan fungsi sosial yang di awali dengan rasa tolong menolong ketika pemberi gadai sangat membutuhkan uang. dan bilamana tidak terjadi kesepaktan dari pemberi gadai dan penerima gadai melalui cara kekeluargaan maka salah satu pihak yang merasa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam mencari kesepakatan bersama, maka para pihak dapat mengajukan ke pengadilan umum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.