PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI DESA TEGALLUAR KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG

Eni Damilah 41151010190066, 2023 PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI DESA TEGALLUAR KECAMATAN BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG Skripsi

Abstract

Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, seperti pada contoh di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran tanah, situasi ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya melakukan pendaftaran tanah tidak terlepas dari pengalaman akan sulitnya melakukan pendaftaran tanah, tentu saja tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bagaimana kepastian hukum dan kendala Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (empirical law research), spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, tahap penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah jika tanah tersebut telah bersertipikat, meski adanya kekurangan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran tanah seharusnya Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung tetap dapat melakukan penerbitan Sertipikat hak Atas tanah (Kluster 3), guna terwujudnya pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Kendala pendaftaran tanah untuk pertama kali melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung yaitu pemahaman hukum masyarakat yang masih lemah terhadap pentingnya legalitas mengenai sertipikat hak atas tanah dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kurang memahami ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 30 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kata Kunci: Kepastian hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

Citation:
Author:
Eni Damilah 41151010190066
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023