RANDY GUSTYA SILABAN 41151010190116, 2023 WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu merupakan perjanjian yang berada dalam ranah Hukum Perdata oleh karena nya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 KUH perdata. Apabila didasarkan pada syarat sahnya perjanjian maka Kedudukan Hukum dari Perjanjian Jual Beli tersebut sah dan mengikat. Akan tetapi dalam prakteknya meskipun mengikat ternyata Perjanjian Jual Beli sendiri masih terdapat celah untuk disimpangi dan diingkari. Dalam praktek di lapangan masih banyak pihak-pihak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan isi perjanjian, salah satunya pihak pengembang atau developer yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam jual beli satuan unit rumah susun (Apartemen) dan untuk mengetahui dan menganalisa hukum perjanjian terhadap perbuatan Tergugat yang dinyatakan wanprestasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3149/K/PDT/2022. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode analisis data yakni dianalisis secara kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan khususnya KUHPerdata, Peraturan tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Pokok Agraria, dan peraturan peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian. jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode analisis data yakni dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Perikatan Jual Beli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat apabila mendasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, dengan terpenuhinya semua syarat meliputi syarat subyektif yaitu adanya kata sepakat dan kecakapan para pihak serta syarat obyektif yaitu adanya hal tertentu serta kausa yang halal maka kedudukan PPJB menjadi sah serta mengikat namun apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka PPJB tersebut dapat dibatalkan dan apabila syarat obyektifnya yang tidak terpenuhi maka PPJB tersebut batal demi hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239/K/Pdt/2020, majelis hakim dalam pertimbangannya menetapkan sah dan mengikat PPJB yang dibuat oleh dan antara para pihak, serta pertimbangan majelis hakim judex factie tidak bertentangan dengan undang-undang.