STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 997/K/PDT/2022 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA

RIZKY MAHRIZA SHAHIDIN 41151010180101, 2023 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 997/K/PDT/2022 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Indonesia negara hukum yang identik dengan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam mengatur tingkah laku dan pengambilan kebijakan pemerintah, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tingkah laku yang diatur oleh hukum salahsatunya adalah tentang keperdataan. Keperdataan ini banyak versinya salsahsatunya mengatur mengenai persoalan-persoalan organisasi. Dalam hal ini terjadinya perselisihan antar pihak dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia, yang mana mempersoalkan perubahan Anggaran Dasar pada Pleno, padahal berdasarkan Konstitusi menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan pada Musyawarah Nasional Peradi. Studi kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan penafsiran yuridis normatif yang sesuai dengan keadaan saat ini, serta bersumber dari buku, jurnal, dan peraturan lainnya. Putusan Nomor 997k/Pdt/2022 dijadikan sebagai objek penelitian yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Nomor 997k/Pdt/2022 menerangkan bahwa dikabulkannya permohonan penggugat yang mana salahsatu isi dari gugatannya adalah untuk membatalkan perubahan Anggaran Dasar pada Rapat Pleno Peradi. Hakim mendasarkan putusan tersebut karena menganggap bahwa Anggaran Dasar merupakan dasar hukum yang paling tinggi untuk melihat perselisihan tersebut. Penulis menganggap ada kekeliruan dalam penerapan putusan hakim tersebut, karena adanya perubahan Anggaran Dasar di Rapat Pleno itu berdasarkan kesepakatan forum Musyawarah Nasional Peradi. Dalam artian pengambilan keputusan pada Musyawarah Nasional itu sudah memenuhi syarat untuk diambilnya sebuah keputusan. Selanjutnya Penulis menganggap Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam menggugat perkara ini, karena Alamsyah selaku penggugat pun bagian dari peserta munas tersebut dengan kesimpulan seharusnya perkara tersebut disampaikan pada saat Musyawarah Nasional bukan di Pengadilan. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilakukan Peradi adalah dengan melakukan Peninjauan kembali.

Citation:
Author:
RIZKY MAHRIZA SHAHIDIN 41151010180101
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023