Doni Hanafi 41151010190182, 2023 ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Skripsi
Abstract
Layanan pinjam-meminjam online (peer to peer lending) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan dan perkembangan teknologi di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran pinjaman online diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat dan dengan syarat yang cukup mudah. Pada proses pencairan dana yang mudah, ternyata terdapat juga hal-hal yang tidak menguntungkan bagi konsumen, diantaranya bunga pinjaman, biaya-biaya administrasi, jangka waktu tenor, dan bunga denda keterlambatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skripsi ini ditulis untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelenggaraan-penyelenggaraan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin OJK namun belum sepenuhnya berdasar pada aturan Otoritas Jasa Keuangan, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum jika terjadi perbedaan nilai persentase suku bunga antara yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman online dalam perjanjian pinjam meminjamnya dengan aturan hukum yang berlaku terkait persentase bunga pinjaman. Metode yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif, dimana penelitian ini menggabungkan antara penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan bahan hukum tersier, dengan memperhatikan data yang diperoleh, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang nantinya akan menghasilkan kesimpulan dari apa yang sudah diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi hukum yang mengatur tentang layanan pinjam-meminjam online, pengawasan berkala yang kurang teliti dan mendetil terhadap perusahaanperusahaan penyedia jasa layanan pinjam-meminjam online, serta tidak adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan-peraturan OJK dan kesepakatan-kesepakatan AFPI terkait pinjaman online.