KEPASTIAN HUKUM MENGENAI MASA TUNGGU EKSEKUSI TERPIDANA MATI DAN PENGAJUAN GRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

Ng Surja Ningsih 41151010190025, 2023 KEPASTIAN HUKUM MENGENAI MASA TUNGGU EKSEKUSI TERPIDANA MATI DAN PENGAJUAN GRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI Skripsi

Abstract

Jaman modernisasi semakin berkembang dengan cepat dan sangat pesat bahkan di seluruh sektor kehidupan manusia, tidak terkecuali di dalam dunia hukum yang dari hari ke hari juga semakin menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, akan tetapi satu yang tidak berubah yaitu negara kita yakni yang merupakan negara hukum dengan asas kepastian hukum. Dari latar belakang tersebut, peneliti mendapat rumusan masalah yaitu : Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Terpidana Dalam Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati ? dan Bagaimana Faktor Presiden Dalam Mempertimbangkan Permohonan Grasi dari Terpidana Mati ? Metode yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif. ialah suatu penelitian yang bertujuan untuk mencari dasar falsafah hukum positif mengenai kepastian hukum terhadap eksekusi terpidana mati dalam masa tunggunya. Spesifikasi yang dipakai ialaha deskriptif analistik, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta-fakta dan permasalahan yang diteliti sekaligus menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan kepastian hukum terhadap terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi pidana mati. Penelitian ini dilakukan dengan cara normatif atau meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder berkala. Dari hasil penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam menerapkan kepastian hukum, maka semua peraturan yang berlaku harus bersifat tertulis dalam lembar negara termasuk dalam pelaksanaan hukum publik atau biasa disebut dengan hukum pidana dan telah diatur dalam KUHP Setiap perbuatan pidana yang telah diatur pasti memiliki konsekuensi hukum yang akan timbul guna untuk mencegah maupun menanggulangi kejahatan dan Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan Kata kunci : Pidana mati, Grasi

Citation:
Author:
Ng Surja Ningsih 41151010190025
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023