Acla Djilham NPM : 41151010190074, 2023 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA Skripsi
Abstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memerlukan penanganan khusus karena dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Tindak pidana korupsi di tingkat daerah menjadi salah satu penyumbang angka korupsi di Indonesia, tidak terkecuali korupsi desa. Putusan No. 05/pid.sus-tpk/2022/pn kpg menjadi salah satu contoh tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa. Dalam putusan tersebut terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Nubalema Dua yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Kewenangan yang dimiliki Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam tingkat desa dapat mengakibatkan adanya penyalahgunaan kewenangan. UU TIPIKOR dibentuk untuk mengatasi permasalahan tersebut yang mengakomodir seluruh bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 3 UU TIPIKOR mengatur khusus terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan, sehingga pasal ini menjadi aturan yang menegaskan bahwa kewenangan menjadi aspek yang sangat penting dalam suatu tindak pidana korupsi. Perumusan UU TIPIKOR sebagai bentuk cita hukum yang dapat menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu maka diperlukan penegak keadilan yang mampu memutus perkara dengan berlandaskan hati nurani dan tidak memihak kepada siapapun. Kata kunci: Korupsi, desa, penyalahgunaan kewenangan.