PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN PELAKU TINDAK PIDANA DI LINGKUNGAN LPKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN JO UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

FAUZI SALIM 41151010190061, 2023 PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN PELAKU TINDAK PIDANA DI LINGKUNGAN LPKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN JO UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Pembinaan terhadap Anak Binaan sudah dilakukan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah baik selama ini dengan adanya program-program Pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan lain-lain, namun pada kenyataannya kasus tindak pidana berulang yang dilakukan oleh Anak Binaan dilingkungan LPKA masih saja terjadi peristiwa pidana yang dilakukan oleh anak Binaan sehingga perlu perhatian khusus bagi semua pihak agar anak binaan yang sudah menjalani hukumannya pada saat dikembalikan ke asalnya tidak melakukan tindak pidana yang sama. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pembinaan yang dilakukan oleh LPKA Terhadap Anak Binaan Pelaku Tindak Pidana di LPKA dan Upaya LPKA dalam menanggulangi Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak Binaan di LPKA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh LPKA Klas II Bandung terhadap Anak Binaan pelaku Tindak Pidana di lingkungan LPKA sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tata tertib di LPKA akan tetapi penerapan dalam hal sanksi menurut penulis salah tafsir atau salah mengartikan perbuatan anak tersebut misalnya untuk kasus perkelahian atau penganiayaan di LPKA Klas II Bandung sanksinya hanya diberikan sanksi tata tertib berupa sanksi fisik seperi lari, jalan jongkok, padahal menurut Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2022 jika anak binaan melakukan tindak pidana di ilingkungan LPKA maka Kepala LPKA harus melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi yang berwenang dalam hal ini kepolisian. Serta Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Binaan diantaranya memberi penghargaan kepada anak binaan yang bersikap sopan dan ramah serta taat aturan selama berada di LPKA, melakukan proses reintegrasi sosial ketika anak binaan telah dikembalikan ke lingkungan asalnya, Memisahkan Anak binaan baru dengan anak binaan lama dalam satu kamar sehingga tidak ada aksi plonco sesama anak binaan.

Citation:
Author:
FAUZI SALIM 41151010190061
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023