PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT ETHICA MEGAH MADANI TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG CACAT PRODUK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Asep Mulyadi 41151015190191, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT ETHICA MEGAH MADANI TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG CACAT PRODUK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi peredaran produk cacat tentu di bawah standar dan merugikan konsumen. Status konsumen yang notabene selalu dalam posisi lemah, baik dalam hal pengetahuan dan pendidikan serta pengetahuan tentang produk atau jasa dan lemah juga tidak mengetahui akan hak-hanya sebagai konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat cacat barang produk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui proses penyelesaian pertanggungjawaban hukum PT Ethica Megah Madani selaku pelaku usaha terhadap konsumen atas barang cacat produk berdasarkan UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha harus dapat mempertanggungjawabkan produk yang mereka pasarkan kepada konsumen. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengumpulkan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen akibat mengkonsumsi produk cacat. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Analisis yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan konsumen diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999. Konsumen harus memperoleh manfaat, keadilan, keseimbangan, perlindungan dan keamanan konsumen serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen ini merupakan jaminan yang harus didapatkan konsumen atas setiap produk yang dibelinya dari produsen. Menurut Pasal 19 (1) UUPK Nomor 8 Tahun 1999, setiap produsen yang menjual produk, wajib mengganti kerugian konsumen atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh konsumsi barang dan/atau jasa. Sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi/pengadilan dan non litigasi atau di luar pengadilan. Penyelesaian secara non litigasi dapat melalui melalui BPSK dengan mediasi, arbitrasi dan konsoliasi.

Citation:
Author:
Asep Mulyadi 41151015190191
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023