YUSUP AGUNG PURNAMA 41151010160218, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMALSUAN WARKAH TANAH DI DESA CIKALONG KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
Pelaksanaan penjualan tanah penggarap yang dilakukan kepala desa Cikalong telah menyalahi aturan yang berlaku dan menimbulkan tindak pidana korupsi dan juga faktor penyebab masyarakat yang tidak mengetahui perbuatan tersebut. Kepala desa telah melakukan penerbitan Warkah yang dibuatkan seolah-olah isinya benar untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap hingga akhirnya diperjual belikan kepada pihak lain, sedangkan pada kenyataannya para penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitan sertifikat Hak Milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak lain, sehingga atas kejadian tersebut kepala desa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terhadap pelaku pemalsuan warkah tanah di desa Cikalong Kabupaten Bandung Barat dan bertujuan untuk menganalisis bagaimana upaya BPN Kabupaten Bandung Barat dalam menanggulangi pemalsuan Warkah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum tentang bagaimana syarat-syarat hukum normatif secara langsung diimplementasikan dalam setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, Metode analisis dengan fokus kualitatif, yaitu pencarian yang menonjolkan aspek terbaik dari fakta dan saksi berupa peristiwa, fenomena, dan fenomena sosial, serta makna dari peristiwa tersebut yang dapat dijadikan pelajaran untuk memecahkan masalah dengan mempelajari teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil analisa kasus terdapat tindak pidana korupsi dalam pemalsuan warkah tanah pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, terkait adanya jual beli lahan / tanah yang di duga merupakan Tanah Negara Yang di kelola oleh Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung barat di wilayah Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat sudah memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut. Upaya BPN Kabupaten Bandung Barat dalam menanggulangi pemalsuan Warkah yaitu melakukan pengukuran terbit Peta Bidang Tanah, kemudian didaftarkan beserta dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut untuk dapat diterbitkan SK Pemberian Hak Milik, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penelitian tanah oleh Panitia A, selanjutnya diterbitkan SK permohonan hak Milik oleh Kepala BPN Kabupaten Bandung berdasar RPD hasil dari pemeriksaan dan sidang Panitia sebagai bahan penyusunan Kepala Kantor Pertanahan untuk menendatangani SK tersebut, selanjutnya setelah SK terbit dilakukan pembayaran BPHTB, selambat-lambatnya 6 bulan sejak terbit SK, selanjutnya SK tersebut didaftarkan untuk penerbitan sertipikat berdasarkan SK pemberian tersebut. Bahwa yang menjadi syarat mutlak secara administratsi dalam penerbitan Sertifikat Milik asal Tanah Negara adalah adanya Surat Keputusan Pemberian Hak Milik terhadap tanah tersebut disertai dengan pembayaran BPHTB, dan bukti surat pernyataan penguasaan fisik.