Nur Aliya Lathi Adhani 41151010190035, 2023 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II A BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Skripsi
Abstract
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, anak pun banyak melakukan tindak pidana, dimana pembinaanya tentu akan berbeda dengan orang dewasa. Pembinaan Anak yang di lakukan oleh Lapas dianggap menjadi satu poin penting untuk perubahan pola tingkah laku agar anak dapat kembali kepada orangtua dan lingkungan. Dibutuhkan peran dari berbagai pihak dalam mensukseskan pembinaan ini. Akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak Narapidana Anak yang melakukan tindak pidana kembali setelah mereka bebas dan juga masih banyaknya narapidana dewasa yang berada di LPKA ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai bagaimana pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Bandung sudah sesuai kah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh hasil analisis secara umum bagaimana pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandung. Hasil Penelitian yang diperoleh bahwa adanya upaya dan proses pembinaan anak di Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas II A Bandung yang cukup baik, akan tetapi belum optimal , karena adanya kendala proses pembinaan yang dilaksanakan di LPKA Bandung, kurang aktifnya seorang anak dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan di Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandung ,yang mana ini merupakan pembinaan wajib yang harus diikuti oleh seluruh Anak yang diatur oleh Undang-Undang, kemudian over kapasitas yang ada di LPKA yang menyebabkan pembinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tidak terlaksana dengan maksimal yang mana dampak nya yaitu menyebabkan residivist anak mengalami kenaikan dari waktu ke waktu karena tidak terbina secara maksimal selama di dalam Lapas dan juga masih banyaknya Narapidana Dewasa yang tidak dipindahkan dari LPKA ke Lapas Dewasa.