MARDANI 41151010190047, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA AUTENTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi
Abstract
Kasus Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik menjadi salah satu isu problematika khususnya pemalsuan surat yang merupakan suatu tindak pidana pemalsuan. Kasus Pemalsuan merupakan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat karena dapat merugikan orang lain dan menimbulkan ketidakpercayaan satu sama lain, sehingga Undang-Undang melarang terjadinya kejahatan pemalsuan, maka siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut maka harus menjalankan sanksi pidana yang berlaku karena pelaku tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik didasari oleh niat, yang merupakan suatu kesengajaan sebagaimana merupakan bagian dari unsur pidana di dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Kejahatan yang memasukkan keterangan Palsu ke dalam akta Otentik dan Faktor-faktor yang menghambat Penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat-surat otentik. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yaitu penelitian terhadap Pasal 266 KUHP, unsur-unsurnya, dan putusan pengadilan serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik dapat dilakukan sepanjang batasan-batasan sebagaimana aturan tersebut dilanggar, artinya dalam Pasal 266 KUHP ini jelas merupakan bagian dari kesengajaan yakni dengan menggunakan keterangan Palsu atau yang tidak benar dalam suatu akta autentik, sehingga Hakim dalam penerapan pidananya dapat menentukan hukuman pidananya semaksimal mungkin hingga paling lama tujuh tahun penjara, agar pelakunya mendapatkan efek jera Serta adanya faktor-faktor yang menjadi Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik yaitu jika timbul suatu sengketa dimuka hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan akta otentik, maka apa yang disebutkan didalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan sempurna. Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik tersebut, maka ia wajib membuktikan bahwa isi akta itu adalah tidak benar. Karena Notaris tidak menjamin bahwa apa yang dinyatakan oleh penghadap tersebut adalah benar atau suatu kebenaran, ini dikarenakan notaris tidak sebagai investigator dari data dan informasi yang telah diberikan oleh para pihak. Selain itu hambatan lainnya tentang Barang bukti pembanding yang sangat sulit ditemukan.