PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Esty Oktavianty 41151010190113 , 2023 PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Layanan hak tanggungan elektronik merupakan pelayanan dari Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak tanggal 08 April 2020. Perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implikasi hukum peraturan pelayanan hak tanggungan secara elektronik terhadap PPAT dan Kreditor? dan (2) Bagaimana upaya hukum dari permasalahan yang terjadi akibat kesalahan penginputan data dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, selain itu penulis juga menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini bahwa mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik terhadap PPAT dan kreditor, bagi kreditor terjadi perubahan mekanisme tugas kreditor dimana kreditor wajib mengajukan permohonan pendaftaran hak tanggungan secara langsung melalui sistem elektronik dan memiliki kuasa untuk membuat catatan untuk mencetak hak tanggungan harus dilampirkan pada dokumen hak tanggungan. Selain itu, berdampak pada ketepatan waktu pendaftaran yaitu tujuh hari sehingga dapat mempermudah pemberian kredit kepada debitor, sedangkan untuk PPAT, tugas PPAT hanya mengirimkan APHT secara elektronik dalam sistem dan memberikan jaminan atas kebenaran dokumen yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim melalui sistem elektronik. Mengenai kesalahan penginputan pada saat pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Nasional tidak hanya dari faktor sistem jaringan, akan tetapi faktor manusia yaitu kelalaian manusia yang mengakibatkan tidak dapat meng-upload dokumen ataupun mengakses aplikasi, dan faktor dokumen seperti kesalahan penginputan data pada saat pembuatan akta yang dikerjakan oleh PPAT. Kata kunci : Pelayanan, Hak Tanggungan Secara Elektronik.

Citation:
Author:
Esty Oktavianty 41151010190113
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023