TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN KREDIT (OVER KREDIT) ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIBAWAH TANGAN OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

FITRIA SARI 41151010190058, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN KREDIT (OVER KREDIT) ATAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIBAWAH TANGAN OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Skripsi

Abstract

Pengalihan kredit (over kredit) atas kredit pemilikan rumah (KPR) dibawah tangan masih sering terjadi dimasyarakat. Hal ini berakibat hukum bagi debitur baru penerima pengalihan hak kredit tersebut, baik dari segi kepastian hukum maupun kepemilikan pengalihan hak karena apabila kredit telah dilunasi atau seluruh pengurusan kredit telah dilunasi, bank tetap mensyaratkan bahwa pihak yang mengalihkan hak (debitur pertama) harus hadir pada saat penyelesaian urusan administrasi termasuk mengambil sertifikat yang dijaminkan di Bank sehingga Pengalihan kredit tersebut diperlakukan oleh bank sebagai tindakan hukum sepihak. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Penerapan Hukum terhadap Pengalihan kredit (Over kredit) atas Kredit Pemilikan Rumah dibawah tangan Serta Upaya Hukum dan akibat hukum melakukan pengalihan kredit (over kredit) dibawah tangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Penerapan Hukum terhadap Pengalihan kredit (Over kredit) atas Kredit Pemilikan Rumah dibawah tangan oleh debitur belum sepenuhnya di implementasikan oleh Pihak Bank sebagai pihak yang dirugikan. Seharusnya pihak Bank melakukan gugatan kepada debitur lama yang sudah mengalihkan KPR tersebut, karena penjualan rumah dilakukan secara diam-diam oleh debitur, maka pihak bank dapat menggugat debitur sebagai ganti rugi atas batalnya penjualan Rumah yang dilakukan secara tertutup oleh debitur lama, dan sisa utang ke bank agar segera dapat dilunasi, karena pengalihan kredit (over kredit) atas KPR dibawah tangan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum, dimana rumah tersebut merupakan benda jaminan hutang debitur lama kepada Bank Serta Upaya Hukum dan akibat hukum Pengalihan kredit (over kredit) atas KPR dibawah tangan diantaranya dapat membuat Akta Perjanjian; kuasa membayar Angsuran; Kuasa mengambil Sertifikat serta kuasa menjual. Hal tersebut bisa ditempuh oleh pihak pembeli pengalihan (debitur baru) karena berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman, mengharuskan segala bentuk pemindahan pemilikan/ pengalihan rumah harus dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah, jika debitur lama tidak diketahui keberadaannya, dapat dilakukan tindakan hukum atau putusan pengadilan sehingga akibat hukum dari wanprestasi tersebut debitur pengganti tidak dapat mengambil sertifikat yang masih menjadi agunan bank.

Citation:
Author:
FITRIA SARI 41151010190058
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023