Indah Meymey Miranti 41151015190145, 2023 ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN BANDUNG NOMOR 951/PID.B/2021/PN.BDG TERHADAP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA joPASAL 372 KUHP Skripsi
Abstract
Penggelapan yaitu unsur melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan erat kaitannya dengan objek benda Jaminan Fidusia dengan unsur melawan hukum terhadap suatu objek jaminan fidusia dipindahtangankan oleh debitor kepada pihak lain tanpa seizin terlebih tanpa sepengetahuan penerima jaminan fidusia, dalam Putusan Majelis Hakim pengadilan Bandung No. 951/PID.B/2021/PN.BDG pelaku Penggelapan Objek benda Jaminan Fidusia diputus hukuman penjara dan hukuman denda, setelah pertimbangan dari Majelis Hakim mulai dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijelaskan di persidangan, terdakwa di vonis hukuman Pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa jika melihat secara fakta bahwa adanya unsur-unsur Penggelapan yang terpenuhi terhadap kasus Penggelapan pada putusan Pengadilan Bandung No. 951/PID.B/2021/PN.BDG. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif diperkirakan tepat karena guna menemukan hukum in-concreto diharapkan memperoleh kerangka pemikiran baru yang bermanfaat untuk perkembangan hukum di masa yang akan datang. Spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah, kemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan data-data lainnya. Akhirnya hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu Putusan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Bandung No. 951/PID.B/2021/PN.BDG. Karena adanya termasuk dalam unsur Penggelapan baik unsur Subjektif maupun Objektif, adapaun tindak pidana Penggelapan dalam bentuk pokok mempunyai unsur Objektif salah satunya yaitu yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam perjanjian yang dilakukannya karena melanggar jabatannya sesuai dengan unsur Penggelapan. Kata kunci: Pidana Penggelapan Debitor Fidusia, Objek Benda Jaminan Fidusia, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.