PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

FREGGY ALDIANSYAH 41151010190043, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI Skripsi

Abstract

Penjual BBM Eceran di pinggir jalan dan berlabel Pertamini tumbuh subur di beberapa wilayah salah satunya di wilayah Kabupaten Banjar. Peristiwa ini merupakan kegiatan dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan serta izin niaga yang tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas. Masih banyak oknum pelaku penjual BBM tanpa izin dibeberapa tempat, berbagai faktor dari dalam maupun dari luar yang mempengaruhi sehingga sampai sekarang masih terjadi. Imbasnya terdapat berbagai kerugian yang ditimbulkan akibat penjualan bahan bakar minyak tanpa izin tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga dihubungkan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Serta faktor yang menjadi hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum pidana yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga dihubungkan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak sesuai dengan kewenangannya dan menjatuhkan sanksi yang tidak efektif, baik administratif maupun pidana. Aparat Penegak Hukum, BPH Migas, Departemen ESDM, Lembaga ata sarana penegak hukum, serta aturan perundang-undangan yang berlaku, melarang penanganan penjualan BBM tidak berizin, pengangkutan BBM tidak berizin, dan penyimpanan BBM tidak berizin Serta faktor yang menjadi hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga diantaranya Kurangnya informasi publik dan pelaporan pelaku penjualan solar bersubsidi atau jenis BBM lainnya kepada BPH Migas dan aparat kepolisian setempat; Penegakan hukum di wilayah pesisir Indonesia tertunda karena kekurangan polisi setempat.

Citation:
Author:
FREGGY ALDIANSYAH 41151010190043
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023