Denisa Malik Fauzi 41151010180100, 2023 TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP SISTEM BINARY OPTION PADA PLATFROM QUOTEX DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Oleh Skripsi
Abstract
Kasus penipuan yang dilakukan secara online oleh Deni Salmanan dan indra Kenz telah mengakibatkan kerugian pada lebih dari 25.000 orang korban dengan nilai kerugian puluhan miliar, dan yang melalukan pelaporan sekitar dibawah 100 orang dengan nilai diperkirakan senilai 40 miliar rupiah.dalam putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Doni Salmanan di pidana dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan beberapa aset dikembalikan kepada para korban, namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa di vonis selama 8 tahun pidana penjara dan sebagian besar dari aset yang merupakan milik korban kemudian disita untuk negara, putusan mengenai penyitaan aset atau harta korban dan ringannya pidana dibandingkan dengan kerugian korban yang sangat besar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, berdasarkan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang penulis angkat yang teridentifikasi sebagai berikut : dalam kasus ini Doni Salmanan di jerat dengan pasal 45A ayat (1) jucto pasal 28 ayat 1 UU ITE dia juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Bagaimanakah implementasi hukum terhadap pelaku tindak pidana investasi bodong ? Bagaimanakah Penyelesaian terkait aset milik korban dalam Tindak Pidana Penipuan investasi bodong? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian. Putusan hakim dengan mempidana terdakwa selama 8 tahun pidana penjara sudah cukup tepat kalau dilihat dari sisi aturan hukum, namun kalau dilihat dari besarnya kerugian korban yang mencapai 25.000 orang, dan para korban ini banyak yang mengandalkan dari uang yang mereka investasikan tersebut dirasa kurang adil. Barang bukti dalam putusan yang merupakan asset para korban dalam kasus penipuan online dinyatakan disita oleh negara, hakim menyatakan bahwa ada unsur pejudian dan pencucian dalam kasus penipuan online yang dilakukan oleh Doni Salmanan, tanpa memperhatikan lebih cermat bahwa tindak pidana penipuan ini harta nya berasal dari para korban yang melakukan investasi di pelaku, sehingga tidak adil kalau kemudian harta/asset milik para korban ini disita untuk negara