TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

YANRIZADI, 2020 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT TERPIDANA TINDAK PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Skripsi

Abstract

Pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana, tetapi dalam pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan sudut pandang sosial, ekonomi, politik,budaya dan diberikan melalui prosedur atau mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Pada prinsipnya pembebasan bersyarat harus memenuhi segala persyaratan administratif dan substantif sebagai bentuk kewajiban guna mendapatkan hak bebas bersyarat apabila tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya dapat pembatalan dan pencabutan pembebasan bersyarat yang telah diberikan. Pembebasan bersyarat Robert Tantular dan Henry J Gunawan menjadi kontroversi dan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembebasan bersyarat terhadap terpidana tindak pidana serta tindakan apa yang dapat dilakukan apabila pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta pertimbangan hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat Metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan penerapan pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dam Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarkatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Penerapan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Robert Tantular dan Henry J Gunawan tidak sesuai dengan aturan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sehingga keputusan tersebut cacat secara hukum dan pencabutan pembebasan bersyarat seharusnya dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Pertimbangan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya syarat administratif dan mengabaikan syarat substantif. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya mengacu kepada surat usulan/ rekomendasi yang diajukan oleh lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia karena syarat substantif tidak terpenuhi secara kumulatif

Citation:
Author:
YANRIZADI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020