Anik Istiqomah 41151015190040, 2023 TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DAN LENGKAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Skripsi
Abstract
Ganti kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum harus bisa membuktikan adanya kesalahan dari tergugat, atau membuktikan bahwa kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari perbuatan tergugat. Kerugian yang ditimbulkan disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap masyarakat dalam prakteknya mengandung unsur perbuatan melawan hukum, karena ada masyarakat yang merasa dirugikan karena dibebankan biaya. Adapun permasalahannya : Bagaimana Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap ? Bagaimana Penyelesaian Terhadap Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Dan Lengkap Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum bisnis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Konsekuensi dari tindakan perbuatan melawan hukum dalam pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap adalah tidak adanya perbaikan sebagai bagian keterbukaan publik dapat masuk ke perbuatan melawan hukum, PMH diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Dalam konteks hukum perdata perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian. Akibat dari perbuatan melawan hukum adalah timbulnya kerugian bagi korban. Kerugian tersebut harus diganti oleh orang-orang yang dibebankan oleh hukum untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam PTSL terdesak waktu karena program pemerintah (target). Penyelesaian kasus perbuatan melawan hukum dalam PTSL adalah hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum ditinjau dari “perbuatannya” dengan tidak memandang tubuh dan kedudukan dari subyek perbuatan melawan hukum, yaitu : Hak pribadi, Pembelaan diri (noodweer), Keadaan memaksa (overmacht). Apabila ada kesalahan data, baik data fisik maupun data legal pada saat pengumuman data di desa/kelurahan, dapat diperbaiki kembali sebelum sertifikat diterbitkan, tetapi jika sertifikat diterbitkan tetapi mengandung kesalahan data, maka data yang tidak benar tersebut dapat digugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional dan dapat diselesaikan secara yuridis maupun non yudisial yaitu melalui mediasi atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.